Jakarta – Setelah publik digegerkan dengan putusan pengadilan atas kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda terdakwa berikutnya, atas nama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam dan sang Istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, telah menjalani putusan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Putri Candrawati dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dilanggar
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama limabelas tahun penjara. Hal ini didasarkan pada pelanggaran yang telah dilakukan pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
Keterlibatan Kuat Ma’ruf pada kasus pembunuhan Brigadir J telah terbukti, sehingga putusan ini diberikan. Untuk mencapai putusan ini persidangan berjalan demikian lama, karena persidangan melibatkan banyak orang dan beberapa terdakwa sebelum akhirnya dicapai keputusan tersebut.
Persidangan yang Berlarut-Larut
Jika ditelisik ke belakang, persidangan sendiri sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, dan sempat menjadi perhatian nasional. Selain karena kasus ini terjadi dalam internal POLRI, kejadian ini juga sempat menjadi perbincangan setelah pelaku penembakan Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator dan memberikan keterangan atas kejadian yang terjadi.
Tidak sedikit perdebatan yang muncul dalam persidangan, penyajian barang bungki, konfirmasi, serta keterangan yang diberikan oleh setiap pihak. Hingga akhirnya pada pertengahan Februari 2023 ini masing-masing terdakwa memperoleh putusan pengadilan untuk apa yang telah dilakukannya.
Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca Juga:
Viral Lagi Penjelasan Hotman Paris Soal Hukuman Mati, Vonis Ferdy Sambo Bakal Berubah?
Persidangan sendiri dilakukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB lalu. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota, persidangan berjalan dengan cukup lancar.
Sumber: www.suara.com